✅ (70.43 KB) Unduh LAMP III PERMENDAGRI 81 TAHUN 2015.rtf

Posted on

LAMP III PERMENDAGRI 81 TAHUN 2015.rtf

Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015: Penjabaran Urusan Pemerintah Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam permendagri tersebut, terdapat Lampiran III yang berisi penjabaran urusan pemerintah daerah.

Urusan Pemerintahan Daerah

Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015 memuat 32 urusan pemerintahan daerah yang meliputi:

  1. Perencanaan dan Pembangunan Daerah
  2. Jalan Daerah
  3. Perhubungan dan Terminal
  4. Pariwisata
  5. Perhubungan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
  6. Perhubungan Udara
  7. Penanaman Modal
  8. Perdagangan
  9. Perindustrian
  10. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
  11. Tenaga Kerja
  12. Transmigrasi
  13. Kehutanan
  14. Pengairan
  15. Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan
  16. Kelautan dan Perikanan
  17. Kesehatan
  18. Pendidikan
  19. Kebudayaan
  20. Perpustakaan
  21. Kearsipan
  22. Statistik
  23. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  24. Sosial
  25. Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  26. Pemuda dan Olahraga
  27. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  28. Keluarga Berencana
  29. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  30. Lingkungan Hidup
  31. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  32. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Manfaat Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015

Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam:

  • Menyusun rencana pembangunan daerah
  • Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
  • Mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah

Detail File

Informasi Detail
Judul LAMP III PERMENDAGRI 81 TAHUN 2015
Ukuran 70,43 KB
Jenis File RTF
Tanggal Upload 18 Desember 2024
Unduhan 0

Download

Download Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *