Surat Kuasa KJP 2024: Panduan Lengkap dan Cara Mendapatkannya
Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu. Untuk dapat menerima manfaat KJP, siswa harus memiliki surat kuasa yang sah dari orang tua atau wali.
Pengertian Surat Kuasa KJP
Surat kuasa KJP adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada pihak lain (penerima kuasa) untuk mewakili siswa dalam mengurus segala hal yang berkaitan dengan KJP, termasuk menerima dan mengelola dana bantuan.
Fungsi Surat Kuasa KJP
- Membuka rekening bank KJP
- Mengambil dana bantuan KJP di ATM
- Melakukan transaksi pembelian menggunakan kartu KJP
- Mengurus segala urusan administrasi terkait KJP
Syarat dan Ketentuan Surat Kuasa KJP
Surat kuasa KJP harus memenuhi syarat dan ketentuan berikut:
- Ditulis di atas materai Rp10.000
- Ditandatangani oleh orang tua/wali siswa (pemberi kuasa)
- Nama penerima kuasa harus jelas dan tertulis lengkap
- Mencantumkan nomor KJP siswa
- Diketahui dan ditandatangani oleh pihak RT/RW setempat
Cara Mendapatkan Surat Kuasa KJP
- Unduh format surat kuasa KJP dari website resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (https://pmp.jakarta.go.id/kjp)
- Isi formulir surat kuasa dengan lengkap dan benar
- Tanda tangani surat kuasa di atas materai
- Bawa surat kuasa ke kantor RT/RW setempat untuk diketahui dan ditandatangani
Tips Penting
- Pastikan surat kuasa dibuat dengan benar dan lengkap untuk menghindari masalah administrasi.
- Simpan surat kuasa dengan baik dan jangan sampai hilang.
- Jika surat kuasa hilang, segera laporkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Detail File Surat Kuasa KJP 2024
Nama File | Ukuran | Tanggal | Unduhan | Link Download |
---|---|---|---|---|
data surat kuasa 2024 kjp.pdf | 315,6 KB | 08 Jul 2024 | 0 | https://jis.my.id/sf.php?id=3m5XTm9tssq |