Pendidikan Vokasi: Peningkatan Kualitas dan Relevansi melalui Permendikbudristek No. 1/2 Tahun 2024
Pendahuluan
Pendidikan vokasi merupakan pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang terampil dan berdaya saing. Guna meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 1/2 Tahun 2024.
Tujuan dan Ruang Lingkup Permendikbudristek
Tujuan Permendikbudristek No. 1/2 Tahun 2024 adalah untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan vokasi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Permen ini mengatur tentang:
- Standar nasional pendidikan vokasi
- Kurikulum pendidikan vokasi
- Kualifikasi lulusan pendidikan vokasi
- Sertifikasi kompetensi lulusan pendidikan vokasi
- Akreditasi program pendidikan vokasi
Standar Nasional Pendidikan Vokasi
Permendikbudristek menetapkan standar nasional pendidikan vokasi yang mencakup:
- Standar kompetensi lulusan
- Standar isi kurikulum
- Standar proses pembelajaran
- Standar penilaian
- Standar sarana dan prasarana
- Standar tenaga pendidik dan kependidikan
Kurikulum Pendidikan Vokasi
Kurikulum pendidikan vokasi dirancang berbasis kompetensi kerja nasional Indonesia (KKNI). Kurikulum tersebut menekankan pada pengembangan keterampilan teknis, pengetahuan umum, dan sikap profesional yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Kualifikasi Lulusan Pendidikan Vokasi
Lulusan pendidikan vokasi memperoleh kualifikasi profesi, keterampilan, atau teknik sesuai dengan program studi yang ditempuhnya. Kualifikasi tersebut dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat kompetensi.
Sertifikasi Kompetensi
Lulusan pendidikan vokasi dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan atas penguasaan keterampilan dan pengetahuan yang dimiliki oleh lulusan.
Akreditasi Program Pendidikan Vokasi
Program pendidikan vokasi wajib menjalani akreditasi untuk memastikan kualitas dan relevansinya. Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT).
Kesimpulan
Permendikbudristek No. 1/2 Tahun 2024 merupakan upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan vokasi. Permen ini diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang terampil, kompeten, dan siap kerja sesuai dengan kebutuhan dunia industri.
Detail File
Nama File | Ukuran | Tanggal | Download | Link Download |
---|---|---|---|---|
Permendikbudristek No 1 2 tahun 202 4 1 .pdf | 688,94 KB | 12 Jul 2024 | 0 | https://jis.my.id/sf.php?id=58U7AjDbmwL |