Cara Mudah Mengurus Surat Keterangan Pindah dengan Blanko Resmi
Surat Keterangan Pindah adalah dokumen penting yang diperlukan bagi warga yang akan pindah domisili. Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah pindah dari satu tempat ke tempat lain. Pengurusan Surat Keterangan Pindah dapat dilakukan dengan mudah menggunakan blanko resmi yang telah disediakan.
Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Pindah
Untuk mengurus Surat Keterangan Pindah, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh Blanko Surat Keterangan Pindah
Unduh blanko Surat Keterangan Pindah yang telah disediakan pada tautan berikut:
Unduh Blanko Surat Keterangan Pindah
- Isi Blanko Surat Keterangan Pindah
Isi blanko Surat Keterangan Pindah dengan lengkap dan benar, meliputi:
- Data diri pemohon
- Alamat lama dan alamat baru
- Alasan pindah
- Tanda tangan pemohon
- Sertakan Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Nikah/Surat Cerai (jika ada)
- Ajukan ke Kantor Kelurahan/Desa
Ajukan Surat Keterangan Pindah yang telah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung ke Kantor Kelurahan/Desa tempat domisili lama.
- Verifikasi dan Penandatanganan
Petugas Kantor Kelurahan/Desa akan melakukan verifikasi data dan tanda tangan pada Surat Keterangan Pindah.
- Terima Surat Keterangan Pindah
Setelah diproses, pemohon akan menerima Surat Keterangan Pindah yang telah ditandatangani.
Detail File
Nama File | Ukuran File | Tanggal Upload | Download |
---|---|---|---|
SURAT KETRANGAN PINDAH BLANKO.xls | 97 KB | 18 Desember 2024 | 0 |
Download