UKTTGDD: Penurunan Tajam Penerimaan Negara Akibat Pandemi
Jakarta, 05 Oktober 2024 – Penerimaan negara dari sektor Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UKTTGDD) mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi COVID-19.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan UKTTGDD pada periode Januari-September 2024 hanya mencapai Rp 1,5 triliun, turun 40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini terutama disebabkan oleh melemahnya aktivitas bisnis UMKM selama pandemi.
Pemerintah telah berupaya membantu UMKM bangkit dari dampak pandemi dengan memberikan stimulus ekonomi dan keringanan pajak. Namun, upaya ini belum sepenuhnya mengatasi tantangan yang dihadapi pelaku UMKM.
Ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengatakan penurunan penerimaan UKTTGDD menjadi indikator nyata terpukulnya sektor UMKM akibat pandemi. "UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah," ujarnya.
Untuk mendukung pemulihan sektor UMKM, pemerintah diimbau untuk terus memberikan insentif perpajakan, mempermudah akses pembiayaan, dan meningkatkan kualitas infrastruktur pendukung bisnis. Dengan demikian, UMKM dapat kembali menjadi motor penggerak perekonomian nasional.
Detail File
Informasi | Detail |
---|---|
Nama File | ukttgdd.txt |
Ukuran | 328 bytes |
Tanggal Dibuat | 05 Oktober 2024 |
Jumlah Unduhan | 0 |
Link Unduhan