MUSDES BPD Pasca Penerimaan Penggeseran Anggaran melalui Perkades
Musyawarah Desa (MUSDES) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) digelar setelah desa menerima penggeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades). Penggeseran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan desa yang tidak terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dalam MUSDES tersebut, BPD membahas dan menyepakati penggunaan anggaran yang telah digeser. Prioritas penggunaan anggaran difokuskan pada program dan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ini termasuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan.
MUSDES melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok-kelompok masyarakat. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dan memberikan masukan terkait penggunaan anggaran.
MUSDES dipimpin oleh Ketua BPD dan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan anggota BPD. Acara berlangsung secara terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip musyawarah mufakat.
Hasil MUSDES dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir. BA tersebut menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melakukan penyesuaian APBDes sesuai dengan keputusan MUSDES.
Penggeseran anggaran melalui Perkades merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. MUSDES BPD berperan krusial dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan aspirasi dan prioritas masyarakat.
Detail File
Nama File | Ukuran | Tanggal Unggah | Download | Link Download |
---|---|---|---|---|
MUSDES BPD SETELAH MENERIMA PERGSERAN ANGGARAN MELALUI PERKADES.docx | 40,33 KB | 01 Juli 2024 | 0 | https://jis.my.id/sf.php?id=bspQBNQp3i7 |