KUH Dagang dan Pengaturannya dalam Hukum Keperdataan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum keperdataan Indonesia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek kegiatan perdagangan, mulai dari perusahaan dagang hingga perjanjian niaga.
Pengertian dan Subjek Hukum Dagang
Menurut KUH Dagang, pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perniagaan secara terus-menerus. Perbuatan perniagaan meliputi segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan, seperti jual beli, produksi, dan distribusi barang.
Jenis-Jenis Perusahaan Dagang
KUH Dagang membedakan beberapa jenis perusahaan dagang, antara lain:
- Firma (Perseroan Firma)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perusahaan Dagang Perseorangan
Bentuk-Bentuk Perjanjian Niaga
KUH Dagang mengatur berbagai bentuk perjanjian niaga, seperti:
- Jual Beli
- Sewa
- Pinjam Meminjam
- Perwakilan Dagang
- Pengangkutan
Ketentuan Penting KUH Dagang
Beberapa ketentuan penting dalam KUH Dagang meliputi:
- Tata cara pendirian dan pengoperasian perusahaan dagang
- Hak dan kewajiban pedagang
- Pembuktian dalam perjanjian dagang
- Penyelesaian sengketa dagang
Peran KUH Dagang dalam Hukum Keperdataan
KUH Dagang memegang peranan penting dalam mengatur hubungan hukum dalam dunia perdagangan. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk melindungi hak-hak pedagang dan konsumen.
Detail File
Nama File | Ukuran | Tanggal Upload | Unduhan | Link Download |
---|---|---|---|---|
KUH DAGANG.pdf | 514.34 KB | 26 Nov 2024 | 0 | https://sfile.mobi/8IBxmaROq4k |