Legitimasi Qanum Hukum Jinayat dan Qanum Pokok-Pokok Syariat Islam dalam Budaya Hukum Masyarakat Indonesia
Pendahuluan
Qanum Hukum Jinayat dan Qanum Pokok-Pokok Syariat Islam merupakan perangkat hukum yang menjadi dasar penerapan hukum pidana Islam di Aceh. Pemberlakuan qanum ini memiliki legitimasi yang kuat baik secara konstitusional, historis, maupun sosiologis dalam budaya hukum masyarakat Indonesia.
Legitimasi Konstitusional
Pemberlakuan qanum di Aceh sejalan dengan Pasal 28B Ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menjamin hak warga negara atas kebebasan beragama dan kepercayaan, termasuk menjalankan ajaran agama Islam.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juga memberikan kewenangan khusus kepada provinsi Aceh untuk menjalankan syariat Islam, termasuk penegakan hukum pidana Islam.
Legitimasi Historis
Aceh memiliki sejarah panjang dalam penerapan hukum Islam. Sejak abad ke-16, wilayah Aceh telah menerapkan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah. Qanum Hukum Jinayat dan Qanum Pokok-Pokok Syariat Islam merupakan kelanjutan dari tradisi hukum tersebut.
Legitimasi Sosiologis
Masyarakat Aceh mayoritas beragama Islam dan memiliki nilai-nilai budaya yang sangat dipengaruhi ajaran Islam. Pemberlakuan qanum dianggap sejalan dengan norma dan nilai yang dianut masyarakat setempat.
Selain itu, qanum juga dipandang sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat Aceh.
Pengaruh dalam Budaya Hukum
Penerapan qanum di Aceh telah berdampak pada budaya hukum masyarakat Indonesia. Beberapa dampak yang terlihat antara lain:
- Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum pidana Islam.
- Munculnya lembaga-lembaga penegakan hukum pidana Islam, seperti Mahkamah Syar’iyah.
- Terjadi perubahan perilaku masyarakat, seperti menurunnya angka kejahatan tertentu yang diatur dalam qanum.
Kesimpulan
Qanum Hukum Jinayat dan Qanum Pokok-Pokok Syariat Islam memiliki legitimasi yang kuat secara konstitusional, historis, dan sosiologis dalam budaya hukum masyarakat Indonesia. Pemberlakuan qanum ini telah berpengaruh positif pada budaya hukum dan kehidupan masyarakat di Aceh.
Detail File
- Judul: Legitimasi Qanum Hukum Jinayat dan Qanum Pokok-Pokok Syariat Islam dalam Budaya Hukum Masyarakat Indonesia
- Penulis: Ahyar Ari Gayo S.H. M.H.
- Ukuran: 3,07 MB
- Tanggal Rilis: 22 Oktober 2024
- Jumlah Unduhan: 0
Link Download: