Panduan Komprehensif Undang-Undang Dasar 1945 bagi ASN dan CPNS
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur berbagai aspek fundamental negara, termasuk kewajiban dan hak Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Unduh Panduan Lengkap UUD 1945 untuk ASN, CPNS, dan PPPK
7 Poin Penting UUD 1945 untuk ASN, CPNS, dan PPPK
- Kewajiban Setia pada Negara
Pasal 28 Ayat (1) mengharuskan setiap warga negara untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Konstitusinya. ASN, CPNS, dan PPPK sebagai abdi negara berkewajiban memenuhi kewajiban ini. - Larangan Diskriminasi
Pasal 28 Ayat (2) melarang diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan. Hal ini berlaku juga bagi ASN, CPNS, dan PPPK dalam menjalankan tugasnya. - Kebebasan Beragama
Pasal 29 Ayat (2) menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. ASN, CPNS, dan PPPK berhak menjalankan agamanya tanpa diskriminasi. - Hak Atas Pendidikan
Pasal 31 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. ASN, CPNS, dan PPPK memiliki kewajiban untuk memajukan pendidikan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. - Hak Atas Pekerjaan
Pasal 27 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. CPNS dan PPPK merupakan salah satu bentuk realisasi hak ini. - Kewajiban Membayar Pajak
Pasal 33 Ayat (1) menetapkan bahwa setiap warga negara berkewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. ASN, CPNS, dan PPPK juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. - Kewajiban Membela Negara
Pasal 30 Ayat (1) mewajibkan setiap warga negara turut serta dalam usaha pembelaan negara. Bagi ASN, CPNS, dan PPPK, kewajiban ini dapat diwujudkan melalui pengabdian dalam tugas pemerintahan.
Detail File
- Judul: 7 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 TWK CPNS PPPK.pdf
- Ukuran File: 3,16 MB
- Tanggal Upload: 01 November 2024
- Unduhan: 0
- Link Download: https://sfile.mobi/9qUpfT2XQc8