Perubahan Aset Desa: Regulasi dan Prosedurnya
Pengantar
Aset desa merupakan kekayaan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa. Untuk mengatur pengelolaan aset desa tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Aset Desa. Permendagri ini mengatur secara komprehensif mengenai perubahan aset desa, mulai dari penghapusan hingga penambahan.
Jenis-Jenis Perubahan Aset Desa
Menurut Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, perubahan aset desa dapat meliputi:
- Penghapusan aset desa
- Penambahan aset desa
- Pengalihan aset desa
- Penilaian ulang aset desa
- Pembebanan aset desa
- Penjualan aset desa
Prosedur Perubahan Aset Desa
Prosedur perubahan aset desa diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Secara umum, prosedur tersebut meliputi:
- Pengajuan usulan perubahan aset desa oleh perangkat desa yang berwenang
- Pembahasan dan persetujuan usulan perubahan aset desa oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Penerbitan keputusan kepala desa tentang perubahan aset desa
- Pencatatan perubahan aset desa dalam buku inventaris aset desa
- Pelaporan perubahan aset desa kepada camat dan bupati/wali kota
Dampak Perubahan Aset Desa
Perubahan aset desa dapat berdampak pada keuangan desa, layanan publik, dan pembangunan desa. Misalnya, penghapusan aset desa dapat mengurangi pendapatan desa, sedangkan penambahan aset desa dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pembangunan desa.
Kesimpulan
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 merupakan regulasi penting yang mengatur pengelolaan aset desa. Melalui regulasi ini, pemerintah desa memiliki panduan yang jelas dalam melakukan perubahan aset desa. Pengelolaan aset desa yang baik dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Detail File
Nama File | Ukuran | Tanggal | Download |
---|---|---|---|
Permendagri Nomor 3 Tahun 2024PERUBAHAN ASET DESA.pdf | 18,92 MB | 29 Mei 2024 | 0 |
Link Download