Posisi Indonesia terhadap Pidana Mati: Melawan Resolusi PBB
Pendahuluan
Pidana mati merupakan hukuman yang kontroversial yang telah menjadi perdebatan selama berabad-abad. Indonesia, sebagai negara besar yang menerapkan hukuman mati, memiliki pandangan unik terhadap masalah ini. Artikel ini akan mengeksplorasi posisi Indonesia terhadap pidana mati, termasuk sikapnya terhadap resolusi PBB dan argumen para pendukung dan penentang hukuman ini.
Posisi Indonesia
Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang masih menerapkan pidana mati hingga saat ini. Hukuman ini dijatuhkan untuk kejahatan tertentu, seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan narkoba. Indonesia berpendapat bahwa pidana mati adalah bentuk hukuman yang adil dan efektif untuk mencegah kejahatan.
Resolusi PBB
Majelis Umum PBB telah mengadopsi beberapa resolusi yang menyerukan penghentian penggunaan pidana mati. Pada tahun 2007, resolusi tidak mengikat yang didukung oleh 109 negara meminta negara-negara untuk memberlakukan moratorium hukuman mati. Indonesia menentang resolusi ini, dengan alasan bahwa hukuman mati merupakan masalah internal yang harus diputuskan oleh masing-masing negara.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) juga mengadopsi resolusi yang menentang pidana mati. Pada tahun 2018, resolusi yang didukung oleh 121 negara menyerukan penghapusan hukuman mati. Indonesia sekali lagi menentang resolusi tersebut, dengan alasan bahwa hal itu tidak menghormati kedaulatan negara.
Argumen Pendukung dan Penentang
Pendukung pidana mati berpendapat bahwa hukuman ini bersifat adil dan efektif dalam mencegah kejahatan. Mereka mengklaim bahwa pidana mati memberikan efek jera yang lebih besar daripada bentuk hukuman lainnya dan melindungi masyarakat dari penjahat berbahaya.
Penentang pidana mati berargumentasi bahwa hukuman ini merupakan pelanggaran terhadap hak untuk hidup. Mereka juga berpendapat bahwa pidana mati tidak efektif dalam mencegah kejahatan dan sebenarnya dapat meningkatkan kekerasan. Selain itu, para penentang berpendapat bahwa pidana mati seringkali diterapkan secara tidak adil, dengan dampak yang tidak proporsional terhadap kelompok minoritas dan miskin.
Kesimpulan
Indonesia terus mempertahankan sikapnya terhadap pidana mati, meskipun ada seruan internasional untuk menghapusnya. Indonesia percaya bahwa pidana mati adalah hukuman yang adil dan efektif yang diperlukan untuk mencegah kejahatan. Namun, perdebatan mengenai pidana mati kemungkinan akan terus berlanjut, karena para pendukung dan penentangnya menyampaikan argumen yang kuat dan bertentangan.
Detail File
- Nama File: Pidana Mati Posisi Indonesia terhadap Resolusi Majelis Umum PBB Resolusi Dewan HAM PBB_ Adhigama Andre Budiman
- Ukuran File: 1.22 MB
- Format File: PDF
- Tanggal Terbit: 26 November 2024
- Download: 0
- Link Download: https://sfile.mobi/avpylSku9ql