PP No. 2 Tahun 2024: Aturan Terbaru tentang Pengendalian dan Pencegahan COVID-19
Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pencegahan COVID-19. PP ini memuat berbagai aturan baru terkait penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
PP ini menghapus pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya diberlakukan di seluruh Indonesia. Namun, pemerintah masih dapat menerapkan pembatasan kegiatan tertentu di daerah tertentu jika terjadi peningkatan kasus COVID-19.
Kewajiban Memakai Masker
Kewajiban memakai masker di luar ruangan hanya berlaku di tempat-tempat tertentu yang ramai atau tertutup, seperti pasar, mal, dan transportasi umum. Di luar tempat-tempat tersebut, masyarakat tidak diwajibkan memakai masker.
Vaksinasi COVID-19
Vaksinasi COVID-19 masih menjadi salah satu upaya utama dalam mengendalikan pandemi. PP No. 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tetap bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat untuk akses layanan publik.
Karantina dan Isolasi
PP ini mengatur tentang karantina dan isolasi bagi orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau yang dicurigai terinfeksi. Karantina dan isolasi dapat dilakukan di rumah sakit, tempat isolasi terpusat, atau di rumah.
Penanganan Pasien COVID-19
PP ini mengatur tentang tata cara penanganan pasien COVID-19, termasuk diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi. Pemerintah juga akan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai untuk menangani pasien COVID-19.
Sanksi Pelanggaran
PP No. 2 Tahun 2024 juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan tersebut. Sanksi yang dapat dikenakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda, hingga pidana penjara.
Detail File
- Nama File: PP-No-2-Tahun-2024.txt
- Ukuran File: 1,99 MB
- Tanggal Terbit: 27 November 2024
- Unduhan: 0
- Link Download: https://sfile.mobi/5v9wjjfrdmi