Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015: Penjabaran Urusan Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam permendagri tersebut, terdapat Lampiran III yang berisi penjabaran urusan pemerintah daerah.
Urusan Pemerintahan Daerah
Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015 memuat 32 urusan pemerintahan daerah yang meliputi:
- Perencanaan dan Pembangunan Daerah
- Jalan Daerah
- Perhubungan dan Terminal
- Pariwisata
- Perhubungan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan
- Perhubungan Udara
- Penanaman Modal
- Perdagangan
- Perindustrian
- Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Tenaga Kerja
- Transmigrasi
- Kehutanan
- Pengairan
- Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan
- Kelautan dan Perikanan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Kebudayaan
- Perpustakaan
- Kearsipan
- Statistik
- Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Sosial
- Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Pemuda dan Olahraga
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Keluarga Berencana
- Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Lingkungan Hidup
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Manfaat Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015
Lampiran III Permendagri 81 Tahun 2015 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam:
- Menyusun rencana pembangunan daerah
- Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah
- Mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah
Detail File
Informasi | Detail |
---|---|
Judul | LAMP III PERMENDAGRI 81 TAHUN 2015 |
Ukuran | 70,43 KB |
Jenis File | RTF |
Tanggal Upload | 18 Desember 2024 |
Unduhan | 0 |
Download