Proses Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka perlu dilakukan proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan tersebut. Berikut adalah proses pemilihan PAW BPD yang umum dilakukan:
Langkah-Langkah Pemilihan PAW BPD
- Pemberitahuan Kekosongan
- Kepala Desa memberitahukan adanya kekosongan jabatan anggota BPD kepada masyarakat desa.
- Penetapan Daftar Pemilih
- Panitia Pemilihan PAW BPD menetapkan daftar pemilih yang berhak menyalurkan hak pilihnya.
- Penjaringan Calon
- Panitia Pemilihan PAW BPD membuka pendaftaran calon dan menerima persyaratan yang telah ditentukan.
- Penetapan Calon
- Panitia Pemilihan PAW BPD menetapkan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.
- Kampanye dan Sosialisasi
- Calon melakukan kampanye dan sosialisasi untuk memperkenalkan diri dan program kerjanya.
- Pemungutan Suara
- Pemungutan suara dilakukan pada waktu dan tempat yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan PAW BPD.
- Penghitungan Suara
- Panitia Pemilihan PAW BPD melakukan penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan.
- Pelantikan PAW BPD
- Calon yang terpilih dilantik menjadi anggota PAW BPD oleh Kepala Desa.
Detail File
- Judul: PROSES tidak PUNYA NOMOR URUT BERIKUTNYA SEBAGAI PAW BPD
- Ukuran: 69,26 KB
- Tanggal: 30 Juni 2024
- Unduhan: 0
Link Download: