Susunan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan desa. Penyusunan RKPDes melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat desa, aparat desa, dan tokoh-tokoh masyarakat.
Untuk memastikan keterlibatan semua pihak dan kelancaran penyusunan RKPDes, diperlukan pembentukan tim yang terdiri dari unsur-unsur berikut:
Tim Penyusun RKPDes
- Kepala Desa: Sebagai penanggung jawab utama penyusunan RKPDes
- Sekretaris Desa: Sebagai sekretaris tim sekaligus koordinator pelaksanaan penyusunan RKPDes
- BPD: Sebagai wakil masyarakat dalam penyusunan RKPDes
- Unsur Perangkat Desa: Bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif
- Tokoh Masyarakat: Sebagai penasihat dan pemberi masukan dalam penyusunan RKPDes
- Karang Taruna: Sebagai perwakilan pemuda dalam penyusunan RKPDes
- PKK: Sebagai perwakilan perempuan dalam penyusunan RKPDes
- LPM: Sebagai perwakilan masyarakat dalam penyusunan RKPDes
Tugas dan Tanggung Jawab Tim
Tugas dan tanggung jawab Tim Penyusun RKPDes meliputi:
- Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan RKPDes
- Mengumpulkan data dan informasi terkait kondisi desa
- Menyusun rancangan awal RKPDes
- Melakukan konsultasi publik terhadap rancangan RKPDes
- Menerima dan menampung masukan dari masyarakat
- Menyempurnakan rancangan RKPDes berdasarkan masukan dari masyarakat
- Melaporkan hasil penyusunan RKPDes kepada Kepala Desa
Detail File
- Nama File: SK TIM RKP DESA.docx
- Ukuran File: 26,41 KB
- Tanggal Upload: 07 Juli 2024
- Jumlah Download: 0
Link Download
Anda dapat mengunduh file SK TIM RKP DESA.docx melalui tautan berikut: